News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Berharap Tahun 2026 Seluruh Tanah Wakaf di Indonesia Sudah Bersertifikat

Penulis: willy Widianto
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada tahun 2026 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat. Foto Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf di kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebaran sertifikasi tanah wakaf terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Terkait itu, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada tahun 2026 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat.

"Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Waryono Abdul Ghofur saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2024).

Waryono menambahkan, Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Pondok Pesantren Saksi Sejarah Perang 10 November

Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.

"Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf," ujarnya.

Melalui MoU itu, lanjut Waryono, telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang terpisah dari layanan umum.

Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya PNBP, penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.

"Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat," ungkap Waryono.

Waryono menjelaskan, pada 2022 hingga 2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah.

Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054.

Angka ini mencapai 76 persen hingga 79% dari total nasional. Pulau Jawa juga menyumbang 78% tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Berjanji Kementerian ATR/BPN Selesaikan Masalah Tanah Wakaf Pada 2024

Di sisi lain, lanjutnya, Pulau Sumatra juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf dari 4.449 lokasi pada tahun 2022 menjadi 4.810 di tahun 2023.

Kendati persentase pertumbuhannya tidak setinggi Pulau Jawa, Sumatra tetap memberi kontribusi sekitar 15% dari total tanah wakaf yang tersertifikasi secara nasional di tahun 2022 hingga 2023.

Sementara itu, wilayah Indonesia Timur, meski mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada tahun 2022 menjadi 1.996 pada tahun 2023, kontribusinya terhadap total nasional tetap stabil di angka 8%.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun skala lebih kecil, partisipasi Indonesia Timur dalam sertifikasi wakaf tetap penting.

"Secara keseluruhan, Pulau Jawa terus menguat sebagai pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi, yang menunjukkan sekitar 78% dari total sertifikasi wakaf per tahun. Pulau Sumatra dan Indonesia Timur menyumbang 36.397 dan 18.874 lokasi wakaf, masing-masing menyumbang sekitar 15% dan 8% dari total sertifikat yang diterbitkan setiap tahunnya," papar Waryono.

Terpisah, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI Jaja Zarkasyi menyebut sejumlah kendala dalam program sertifikasi tanah wakaf.

"Hasil evaluasi dua kementerian ini melihat setidaknya tiga kluster yang menjadi kendala dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.

Kluster pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dengan peta bidang BPN, di mana luas tanah yang tercatat kerap tidak sesuai dengan pengukuran BPN.

Kluster kedua, belum terintegrasinya sistem administrasi, seperti kesulitan BPN dalam melakukan validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf.

Sementara kluster ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah, beberapa di antaranya membebaskan biaya pengukuran sementara yang lainnya masih memungut biaya.

Terkait itu, Jaja menambahkan, dua kementerian menyepakati tiga tindakan strategis untuk penanganan isu-isu wakaf dan pertanahan.

"Pertama, akan diterbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024."

"Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini