News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Korupsi Tower BTS Mengalir ke Qosasi: Suap Rp40 M Diberi Kode 'Paket Garuda', Berdalih Sponsor MU

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjalani sidang kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengungkap cerita penerimaan uang Rp 40 miliar terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pada Selasa (14/5/2024) ini, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beragendakan pemeriksaan Achsanul Qosasi dan kawannya, Sadikin Rusli selaku terdakwa kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Sadikin mengaku diperintahkan Achsanul untuk mengambil uang Rp 40 miliar dengan kode "Paket Garuda." Paket itu diambil di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juni 2022 dari Windi Purnama yang merupakan kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo.

"Apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta, saudara sudah ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Sadikin Rusli.

"Ada, Yang Mulia. Bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada Paket Garuda," jawab Sadikin.

Baca juga: Sosok 2 Perempuan Cantik dalam Pusaran Kasus Korupsi Menteri SYL

Karena dinamai Paket Garuda, Sadikin mengira bahwa uang itu berkaitan dengan sponsorship klub sepak bola yang dimiliki Achsanul Qosasi, yakni Madura United (MU).

Apalagi adik Sadikin juga menjadi satu di antara sponsor-sponsor klub tersebut.

"Saya menganggap bahwa ini adalah sponsor. Termasuk adik saya juga sponsor ke klubnya beliau," kata Sadikin.

"Kan Pak Achsanul ini punya klub bola. Biasanya banyak sponsor yang sering masuk. Madura United itu," katanya lagi.

Namun, Sadikin beralasan baru mengetahui uang Rp 40 miliar itu berkaitan dengan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada kemudian harinya.

Hal itu diketahui dari namanya yang disebut-sebut pada persidangan perkara split.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Uang Suap BTS Kominfo Rp 40 Miliar

Dari situlah dia mulai ketakutan dan meminta agar Achsanul Qosasi mengembalikan uang Rp 40 miliar tersebut.

"Setelah lama kemudian baru terungkap di persidangan perkara Kominfo. tahu-tahu bapak dipanggil atau bapak sudah cemas ini ternyata disebut di persidangan?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya, yang menyebut nama Sadikin. sSaya mulai takut, Yang Mulia. Saya kontak dengan beliau (Achsanul), 'Kembalikan saja bro.'"

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Baca juga: Paspampres Dalami Aksi Pria Tiba-tiba Menerobos, Dekati dan Tarik Jokowi dari Belakang di Konawe

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini