TRIBUNNEWS.COM - Inilah 8 pelanggaran yang dilakukan Paytren, usaha milik pendakwah Ustaz Yusuf Mansur.
Diketahui izin usaha PT Paytren Aset Manajemen telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (8/5/2024).
PT Paytren Aset Manajemen merupakan usaha di bidang investasi syariah.
Salah satu produknya yang sempat viral adalah Paytren e-money.
Melansir dari situs resmi paytren-am.co.id, Paytren mengklaim diri sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia.
Salah satu produk yang ditawarkan Paytren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa.
Produk itu merupakan reksa dana berbasis pasar uang syariah, yang menjanjikan 100 persen uang nasabahnya akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah.
Izin Usaha Dicabut karena Melanggar
Usai dicabutnya izin usaha yang telah tertera dalam surat OJK itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha manajer investasi.
Selain itu, apabila berkaitan dengan nasabah, Paytren wajib menyelesaikan urusannya dengan nasabahnya tersebut.
Baca juga: 6 Fakta dan Kontroversi Seputar Paytren: Digugat Rp 98 T hingga Viral Video Yusuf Mansur Mengamuk
OJK juga mewajibkan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesakan kewajiban kepada OJK melalui SIstem Informasi Penerimaan OJK.
Lantas berikut 8 pelanggaran yang dilakukan Paytren hingga akhirnya dicabut izin usahanya, mengutip Kompas.com.
- Kantor tidak ditemukan
- Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
- Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
- Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
- Tidak memiliki Komisaris Independen
- Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
- Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
- Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Izin usaha Paytren dicabut usai adanya pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.
Hingga akhirnya OJK mengeluarkan surat soal pencabutan izin usaha Paytren.
Pencabutan izin usaha Paytren tertera dalam surat pengumuman OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Yunita Linda Sari.
Yunita Linda Sari menyampaikan, PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," kata Yunita, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Jayanti TriUtami) (Kompas.com/Alinda Hardiantoro)