TRIBUNNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya pada hari ini, Rabu (15/5/2024).
Istri tersangka Harvey Moeis tersebut diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp 271 triliun.
Kejagung pun mengungkapkan alasan memanggil Sandra Dewi dalam kasus itu.
Pemeriksaan kedua ini dilakukan penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset dari Sandra Dewi, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.
Demikian dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Ketut memastikan, perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.
Diketahui, Sandra Dewi tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB, dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Sebelumnya, Sandra Dewi sudah sempat diperiksa pada Kamis (4/4/2024) lalu dan dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya itu.
Sandra Dewi Difasilitasi Masuk Gedung Lewat Basement Datang ke Kejagung
Berdasarkan pantauan di lokasi, tepatnya di Lobi Gedung Kartika Kejagung, tak terlihat kedatangan aktirs sinetron tersebut.
Baca juga: Sandra Dewi Datang Sembunyi-sembunyi ke Kejaksaan Agung, Helena Lim Diborgol Tangannya
Padahal, biasanya saksi-saksi yang akan diperiksa datang melalui pintu utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, kali ini Sandra Dewi tak terlihat di situ.
Ternyata, berdasarkan informasi pihak internal Kejagung, Sandra Dewi sembunyi-sembunyi datang lebih awal.