Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus kecelakaan bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan penetapan tersangka baru itu nantinya dengan melihat hasil fakta-fakta yang ditemukan.
"(Tersangka) Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta fakta hukum yang ada ya," kata Aan kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Aan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka Perusahaan Otobus (PO) atas kecelakaan maut tersebut.
Selain itu, pihak Karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga chasis bus juga berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ungkapnya.
"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, Karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," sambungnya.
Seperti diketahui, satu dari tiga bus rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) pukul 18.45 WIB.
Kecelakaan itu diduga terjadi karena rem bus yang blong. Saat melewati jalan menurun bus tiba-tiba oleh ke kanan hingga menyebrangi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.
Setelah menabrak mobil Feroza, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas, lalu bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Lalu, bus terhenti usai menghantam tiang listrik di bahu jalan. Penumpang bus berserakan di jalan. Akibat dari kecelakaan ini 11 orang tewas, terdiri dari 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal.
Sopir Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus kecelakaan bus yang mengangkut siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Wibowo dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).
Wibowo menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," ujarnya.
Pada kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.
Baca juga: VIDEO Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Bui
1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti.
2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.
3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45 mm.
4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ucapnya.