TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat terjadi pada Senin dan Selasa, tanggal 27 dan 28 Mei 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat muslim Indonesia untuk mengecek arah kiblat.
Diketahui, Istiwa A’zam merupakan saat di mana matahari akan melintas tepat di atas Kakbah.
Sehingga pada momen tersebut, arah kiblat searah dengan matahari.
Hal itu ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib mengatakan, berdasarkan tinjauan astronomi/ilmu falak, terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat.
Satu di antaranya yakni menggunakan kompas, theodolite, serta fenomena posisi matahari melintasi tepat di atas Ka’bah yang dikenal dengan istilah "Istiwa A'zam" atau "Rashdul Kiblat".
"Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Senin dan Selasa, 27 dan 28 Mei 2024 bertepatan dengan 18 dan 19 Zulkaidah 1445 H pada pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA. Saat itu, matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah," kata Adib di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Ini adalah waktu yang tepat bagi kita, umat muslim Indonesia untuk kembali mengecek arah kiblat," lanjutnya.
Menurut Adib, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat masyarakat akan melakukan pengecekan arah kiblat pada momen Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat, sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Arah Kiblat saat Matahari di Atas Kabah, Ini Waktu dan Alat yang Bisa Digunakan
1. Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan Lot/Bandul;
2. Permukaan dasar harus datar dan rata (tempat meletakkan benda maupun jatuhnya bayangan Matahari harus rata);
3. Waktu pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom (penunjuk waktu harus terkalibrasi dengan baik dan pengukuran dilakukan pada waktu yang ditentukan).
Meskipun demikian, pengukuran dapat dilakukan 40 menit sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan dengan toleransi 1/2 derajat jika cuaca kurang mendukung.
(Tribunnews.com/Latifah)