Namun, dia mengaku tidak mengetahui bukber tersebut digelar oleh pihak mana.
"Oke, ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Prihasto.
"Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar Rp 30 juta ya?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Prihasto singkat.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian