Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meyakini pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tengah dikebut DPR untuk kepentingan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Diketahui pembahasan revisi UU tersebut akan dibawa ke Rapat panitia kerja (Panja) DPR RI dan kemungkinan akan di bawa ke rapat paripurna pada masa sidang kali ini.
"Jelas perubahan itu dimaksudkan untuk kepentingan Prabowo, dan lebih cenderung lagi untuk mengakomodasi kekuasaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemenangan di Pilpres," kata Dedi dihubungi Rabu, (15/5/2024).
Menurutnya, saat ini jumlah kementerian yang ada sudah cukup.
Hanya saja karena tata kelola yang tidak baik, maka hasil kerja kabinet tidak baik pula.
"Sementara, komposisi yang ada sebenarnya banyak yang tumpang tindih, juga terlalu banyak jabatan yang tidak perlu, semisal Wakil Menteri, itu jabatan politis yang hanya untuk mengakomodasi," jelasnya.
Baca juga: Draf Revisi UU Kementerian Negara Berikan Keleluasaan Presiden Tentukan Jumlah Menteri
Sebagaimana diketahui, revisi UU tentang Kementerian Negara ini dilakukan seiring isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.
Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Jumlah Menteri Bakal Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.
Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.
Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.