TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta puluhan ribu barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya segera dikeluarkan.
Barang-barang ini menumpuk di sejumlah perusahaan jasa titipan akibat pemberlakuan ketentuan tentang kepabeanan impor dan ekspor barang kiriman.
Hal ini disampaikan Benny Rhamdani saat menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut penyelesaian penanganan barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Benny mengatakan pihak BP2MI telah bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta diskresi pengeluaran barang milik PMI.
Kemudian telah ada surat balasan dari Dirjen Bea Cukai tertanggal 8 Mei 2024 tentang penyelesaian barang kiriman PMI dengan lampiran berupa 47.503 baris data nomor resi pengiriman.
Kemudian terdapat 13.717 baris data resi pengiriman yang berhasil ditemukan oleh BP2MI diyakini milik PMI, sehingga BP2MI meminta agar pihak bea dan cukai segera mengeluarkan barang-barang milik PMI.
Sebelumnya, sebuah video viral di laman media sosial X (dahulu Twitter) menunjukkan Kepala BP2MI Benny Rhamdani mendatangi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/4/2024).
Dalam video tersebut merekam saat Benny terlihat kecewa dengan aturan pembatasan barang kiriman dari luar negeri yang akhirnya berdampak pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Benny menilai, adanya regulasi barang larangan dan pembatasan (Lartas) dari Kemendag membuat PMI tidak bisa mengirim barang ke keluarga di Indonesia.
Saat sidak ke TPS, Benny melihat banyak makanan kiriman PMI tertahan hingga rusak, busuk dan kadaluarsa karena saking lamanya tertahan.
Menurut petugas TPS, pihaknya harus mengecek ke website BP2MI dan memastikan ke Bea Cukai apakah benar barang dari pengirim tersebut merupakan PMI.
Untuk melakukan pengecekan data tersebut petugas berbaju biru menyebut memerlukan waktu satu hari hingga dua minggu.
Aturan yang dinilai menyulitkan barang kiriman PMI tersebut ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.(*)