News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril Sp.P MPH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pada aturan ini, pelayanan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kementerian Kesehatan pun buka suara terkait hal ini. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril ungkap keberadaan KRIS menjamin masyarakat peserta BPJS Kesehatan agar mendapat perlakuan yang sama. 

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Peluang Adanya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Setelah Pakai KRIS

"Tujuannya di Perpres ini, ingin menjamin semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama," ungkapnya pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kemenkes, Rabu (16/5/2024). 

Perlakuan yang sama ini, lanjut Syahril  bisa diterima melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap atau KRIS. 

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. 

Salah satunya, maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan. 

Namun implementasi dari Perpres Nomor 59 tahun 2024 ini masih dalam proses.

Karena sebagian fasilitas kesehatan masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

"Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap," kata Syahril. 

Karena itu, sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Sebagai informasi, Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini