Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Tiap rumah sakit ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidur untuk KRIS.
Di RS pemerintah sebanyak minimal 60 persen dan di RS Swasta sebanyak minimal 40 persen
Sebagai informasi, saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS.
Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS.
Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.