Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi alias RR dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) periode 2020 - 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan peran RR selaku Kakanwil Bea Cukai Riau yakni mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan PT SMIP agar perusahaan tersebut bisa kembali menjalankan aktivitas impor gula.
"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga menerima uang, dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari kawasan tersebut," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Sandra Dewi Segera Susul Suami jadi Tersangka? Kejaksaan Agung Angkat Bicara
Adapun RR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kuntadi mengatakan, usai diperiksa di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, RR langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Selain RR, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Tersangka yang ditetapkan ialah RD selaku Direktur PT SMIP.
"Jumat 29 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Perjalanan Dinas SYL ke Belgia Habis Rp 600 Juta, Bawahan Kembali Kena Sial Disuruh Patungan
Begitu ditetapkan tersangka, RD langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Penetapan RD sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menjemput di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/3/2024) dan melakukan pemeriksaan intensif setelahnya.
Dalam perkara ini tim RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Ddilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut.
Akibat perbuatannya, dia kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.