6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
*)Catatan: Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan