Seorang mahasiswa baru Unsoed asal Fakultas Pertanian, Aisyah, mengatakan orang tuanya adalah seorang guru dan pedagang, tetapi justru terkena UKT tinggi.
"Saya kuliah di sini ingin mengurangi beban orang tua, tapi kena Rp8 juta, Pak," ujarnya.
4. UNS
Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi massa di depan gedung rektorat, menuntut agar pihak kampus menghapus UKT kelompok 9 dan kenaikan IPI, Senin (13/5/2024).
Namun, pihak rektorat UNS menolak untuk memenuhi tuntutan ini.
Presiden BEM UNS, Agung Lucky Pradita, mengungkapkan pihaknya akan membuat gerakan yang lebih besar agar tuntutan mereka dipenuhi.
“Tadi dijawabannya belum puas karena beberapa poin belum bisa dijawab dengan konkret. Nanti ke depannya kita akan melakukan eskalasi bersama bisa mengawal tuntutan hingga semuanya tuntas,” ungkapnya, Senin, diwartakan TribunSolo.com.
Ia pun menyayangkan sikap pihak rektorat yang menolak untuk meninjau kembali kebijakan ini.
Mereka sempat diterima di Auditorium Rektorat UNS untuk melakukan mediasi, tetapi hingga mediasi berakhir belum ada titik temu.
“Mengenai peninjauan ulang SK UKT dan IPI, dari kesepakatan belum disepakati golongan 9 belum disepakati dihapuskan atau tidak,” jelasnya.
Sebagai contoh, jurusan Kedokteran Umum di Fakultas Kedokteran menetapkan UKT kelompok 9 senilai Rp30 juta.
Belum lagi IPI yang harus dibayarkan mahasiswa jalur mandiri yang naik.
IPI Kedokteran Umum naik dari sebelumnya kelompok 1-4 Rp25 juta hingga lebih dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta hingga Rp250 juta.
Lalu, IPI Kebidanan dari sebelumnya Rp 25 juta hingga lebih dari Rp 75 juta menjadi Rp 125 juta hingga Rp200 juta.
“Mengenai kenaikan IPI 8 kali lipat FK 25 juta menjadi Rp200 juta. Kebidanan Rp25 juta menjadi Rp125 juta. Prodi lainnya naiknya sangat signifikan. Golongan 9 tentu akan menjadi golongan tertinggi bagi mahasiswa. Ditakutkan mahasiswa kesulitan membayar UKT,” ungkap Agung.
Menurutnya, pihak kampus seharusnya lebih memaksimalkan pendapatan lain ketimbang menaikkan penarikan biaya dari mahasiswa.
Hal ini menjadi konsekuensi saat UNS menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)
“Udah risiko dan tanggung jawab mengenai PTN BH, UNS sudah berani mengganti BLU (Badan Layanan Umum) menjadi PTN-BH. UNS harus berani bertanggung jawab bisa sumber mencari pendanaan dari selain mahasiswa,” terangnya.
Ketika perubahan kebijakan UKT ini tidak ditinjau, ia pun khawatir UNS hanya menjadi ladang bisnis segelintir orang alih-alih menjadi ladang mencari ilmu.
“Ketika mencari sumber pendanaan dari mahasiswa tentu akan menjadi komersialisasi pendidikan. Kuliah bukan lagi untuk menuntut ilmu tapi untuk ladang berbisnis,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Mahasiswa USU Demo UKT Tinggi, Tuntutan Tidak Disetujui Pihak Rektorat, Ini Alasannya.
(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Husna)(TribunPekanbaru.com/Rizky)(TribunBanyumas.com/Permata)(TribunSolo.com/Ahmad)