News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Airlangga Sebut Urusan Komposisi Kementerian Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto merespons soal isi draft Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang saat ini sedang bergulir di Baleg DPR RI. Airlangga menyebut urusan komposisi kementerian merupakan hak prerogatif dari presiden dalam menyusun berapapun jumlah kementerian.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto merespons soal isi draft Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang saat ini sedang bergulir di Baleg DPR RI.

Dalam draft beleid itu disepakati kalau nantinya UU tersebut tidak lagi membatasi jumlah Kementerian sebanyak 34.

Sebab, frasa 34 dalam UU tersebut akan dihapus dengan artian nantinya Presiden RI terpilih bisa dengan kewenangannya menetapkan jumlah kementerian yang dinilai efektif dan efisien.

Menyikapi hal itu, Airlangga menyebut urusan komposisi kementerian merupakan hak prerogatif dari presiden dalam menyusun berapapun jumlah kementerian.

Baca juga: PDIP Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

"Kementerian itu kan hak prerogatifnya presiden, dan presiden terpilih diberikan keleluasaan untuk menyusun kabinet," kata Airlangga saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Jumat (17/5/2024).

Terlebih kata Airlangga, Presiden RI terpilih dalam hal ini Prabowo Subianto pasti memiliki beragam program kerja yang nantinya akan diurus oleh para menterinya.

Atas hal itu, perihal jumlah kementerian nantinya merupakan kewenangan mutlak dari Prabowo dalam upaya menjalankan program kerjanya.

"Dengan demikian masalah jumlah dan nomenklatur diberikan keleluasaan karena program-programnya kan ada yang dijanjikan," tukas dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 9 fraksi menyampaikan pandangan terkait draf RUU Kementerian negara.

Baca juga: PDIP Minta Revisi UU Kementerian Bukan untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Dan seluruhnya menyatakan menyetujui RUU Kementeruan Negara dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berdasarkan draf usulan revisi UU Kementerian, mengubah bunyi pasal 15 terkait jumlah kementerian.

"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Berikut bunyinya:

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)".

Dengan demikian, penentuan jumlah kementerian nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam menyusun kabinetnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini