Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons terkait kabar pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Rullyandi, yang merupakan saksi ahli untuk Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengaku belum mengetahui terkait kabar Zico dipolisikan tersebut. Sehingga, ia menuturkan belum mengetahui konteks sesungguhnya peristiwa ini.
Meski begitu, menurut Palguna, antara Zico sebagai pelapor ke MKMK dan orang tersebut dilaporkan ke polisi ini adalah dua hal yang berbeda.
"Kami belum tahu soal itu sehingga belum tahu juga apa konteksnya. Jika dilihat dari sudut pandang peristiwanya, itu kan dua soal yang berbeda," ucap Palguna, saat dihubungi Tribunnews, pada Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Tidak Hadir dengan Alasan Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Rullyandi, pada Jumat ini
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024 atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 311 KUHP.
"Saya sebagai warganegara tentunya merasa dicemarkan nama baik saya, ini merupakan suatu fitnah tidak sesuai dengan faktanya," kata Rullyandi dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Rullyandi membantah tudingan Zico yang menyebut diminta langsung oleh Anwar Usman untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir di PTUN.
"Saya tidak diminta secara langsung oleh Bapak Profesor Doktor Anwar Usman, Hakim MK dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tetapi saya diminta oleh kuasa hukumnya yang kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta mengenai persoalan pemberhentian penggugat dalam hal ini Anwar Usman tas jabatannya sebagai ketua MK," ucapnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU MK dan Kementerian Pesanan Kekuasaan
Rullyandi menyebut dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan yang ada, Rullyandi turut melampirkan beberapa barang bukti.
"Oleh karena itu berbagai berita online ini sudah saya serahkan kepada penyidik, dan kemudian saya berharap proses ini bisa berjalan dengan profesional dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK
Untuk informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Pelaporan ini dibuat oleh advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada Senin (13/5/2024).
"Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Zico, dalam laporannya kepada MKMK, Senin ini.
Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi itu terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.
Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman, dimana salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.
"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.
Zico kemudian menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum. Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.
Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.
Namun, kata Zico, dalam kapasitasnya sebagai seorang Hakim Konstitusi, Anwar Usman seharusnya bisa menerima pembatasan-pembatasan pribadi dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah, sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan.
"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.
Baca juga: Video Misteri Keberadaan Linda, Sahabat Vina, Seolah Lenyap setelah Rekaman Suara Viral
Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.
"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," tegas advokat itu.