TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Belakangan ini, kasus tersebut kembali menjadi sorotan usai Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang.
Terlebih lagi, belum semua pembunuh Vina tertangkap.
Saat ini, diketahui bahwa dari 11 pelaku pembunuhan Vina, baru ditangkap delapan orang.
Sementara itu, tiga pelaku utama lainnya belum tertangkap, meski kasus pembunuhan Vina itu sudah delapan tahun berlalu.
Kini, tiga pelaku yang belum ditangkap itu masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Hingga saat ini pun, Polda Jawa Barat belum mengetahui identitas asli dari ketiganya.
Diketahui, kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016.
Polisi kemudian mengungkapkan fakta baru, jika delapan terpidana kasus pembunuhan Vina mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan ulang.
Adapun, keterangan yang dicabut salah satunya soal keberadaan tiga pelaku yang saat ini masih belum tertangkap atau buron.
"Ya benar mereka mencabut keterangannya semua, jadi berbeda keterangan mereka pada saat mereka kita BAP di Polresta Cirebon, itu mereka masih kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Ada Air Mani di Tubuh Vina, Apakah Bisa Percepat Tangkap 3 Pelaku yang Masih Buron? Ini Kata IPW
"Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya," sambungnya.
Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukan adanya intervensi kepada delapan pelaku hingga menyebabkan mereka mencabut keterangan tersebut.
Namun, proses pendalaman akan terus dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.