Menurut Ketut, enam smelter itu telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan demikian, enam smelter bisa beroperasi di bawah pengelolaan BUMN.
"Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tutur Ketut.
Berikut daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terkait perkara timah:
- Suwito Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekalligus Komisaris PT SIP
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP sekaligus pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Hasan Tjhie (HT HT alias ASN) selaku Direktur Utama CV VIP
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- Emil Ermindra (EE alias EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN)
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Toni Tamsil alias Akhi (TT) ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
- Helena Lim (HL) selaku Manager PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
BERITA REKOMENDASI