Laporan Wartawan Tribunnew.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Mei 2024, RI dan Vietnam telah menyelenggarakan 3 kali pertemuan teknis untuk membahas teks (Pengaturan Pelaksana) mengenai wilayah tumpang tindih yurisdiksi ZEE dan landas kontinen RI-Vietnam.
Namun sampai saat ini kedua belah pihak masih memiliki perbedaan besar mengenai ketentuan spesifik pengaturan tersebut.
Dalam proses perundingan, Indonesia berkali-kali mengusulkan menambahkan konten kerja sama pemberantasan IUU Fishing di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dalam Pengaturan Pelaksana namun ditolak Vietnam dengan alasan IUU Fishing bukan merupakan bidang kerja sama utama.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal melihat apa yang disampaikan Vietnam menunjukkan negara tersebut tidak berniat memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) Fishing yang dilakukan nelayannya.
"Jadi ini menunjukkan ketiadaan iktikad baik dan ketiadaan semangat kerja sama atas proses perundingan," kata Faisal, Sabtu (18/5/2024).
Faisal mencontohkan soal kewajiban terkait perlindungan lingkungan laut, Vietnam bersikap ambigu dan berupaya memberikan ruang bagi kegiatan ilegalnya misalnya RI berharap pengaturan pelaksana dapat memperjelaskan kewajiban kedua belak pihak untuk melindungi dan menjaga lingkungan laut namum Vietnam menganggap usulan RI ini berpotensi melampaui cakupan UNCLOS, maka tidak bersedia memasukkan usulan tersebut ke dalam pengaturan pelaksana.
"Frame-trawl Fisheriers yang diusulkan oleh Vietnam untuk menangkap sedentary species masih memiliki risiko kerusakan lingkungan laut karena metode ini merupakan metode tangkap dominan yang digunakan nelayan Vietnam untuk menangkap teripang dan kerangkerangan, yang berarti Frame-trawl Fisheriers ini mirip dengan bottom trawl," katanya.
Selama bertahun-tahun, pemerintah Vietnam terus menyesuaikan perencanan perikanan kelautannya dan fokus pada mengembangkan perikanan lepas pantai dengan mendukung nelayan dalam membangun kapal penangkap ikan berukuran besar, memberikan subsidi bahan bakar dan pinjaman jangka panjang kepada nelayan.
Kebijakan Vietnam terkait perikanan mendorong kegiatan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh nelayan di sana.
Baca juga: 17 ABK Kapal Vietnam Diamankan Saat Melakukan Aktivitas Penangkapan Ikan di Perairan Natuna Utara
"Adanya subsidi dan pinjaman kredit dengan bunga murah itu memberikan kemudahan bagi para nelayan Vietnam untuk membuat kapal-kapal berukuran besar, sehingga mereka bisa pergi menangkap ikan hingga ke tengah lautan.
Oleh sebab itu, kerap kali ditemukan penangkapan ikan illegal dari Vietnam yang masuk ke perairan RI," katanya.