"Dari awal sidang ini sudah tertutup seperti di sidang anak-anak maupun sidang dewasa sehingga saudara-suadara (awak media) tidak tahu apa yang terjadi di ruang persidangan," katanya di Cirebon, Sabtu (19/5/2024).
Kini, Titin pun baru berani mengungkap berbagai kejanggalan yang terjadi saat persidangan tersebut.
Pada pernyataannya, dia menegaskan bahwa seluruh terpidana adalah korban salah tangkap dan bukan pembunuh dari Vina dan Eky.
Sehingga, Titin mengaku kecewa atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada seluruh terpidana, termasuk salah satu kleinnya yaitu Sudirman.
Sebagai informasi, klien Titin lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu masih di bawah umur.
"Saya ingat betul berulang kali ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena dalam tuntutan, korban meninggal karena luka tusukan di dada dan perut."
"Tetapi dari hasi visum dan autopsi, tidak ada luka akibat tusukan benda tajam," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)