TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto buka suara terkait pernyataan kuasa hukum salah satu terpidana, Titin Prialianti yang menyebut persidangan perkara pembunuhan Vina yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 digelar tertutup.
Suharto meminta agar hal tersebut ditanyakan ke pihak PN Cirebon terkait alasan sidang digelar tertutup.
"Coba hubungi humas PN (Cirebon) saja yang lebih pas dan tahu (terkait alasan sidang digelar tertutup)," kata Suharto saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/5/2024).
Lalu ketika ditanya apakah sidang digelar terbuka atau tertutup adalah kebijakan hakim atau ada aturan yang tertuang, Suharto menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Lihat pasal 153 KUHAP ayat 3," katanya singkat.
Adapun dalam pasal yang disebut Suharto tersebut berisi bahwa sidang digelar tertutup jika perkara yang disidangkan terkait kesusilaan atau terdakwa adalah anak di bawah umur.
"Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusialaan atau terdakwanya anak-anak," demikian bunyi pasal tersebut.
Lalu, jika sidang selain perkara kesusilaan dan terdakwa anak di bawah umur digelar tertutup, maka putusan yang disampaikan hakim maka batal demi hukum.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Salah Satu Pelaku Diduga Korban Salah Tangkap
Aturan itu tertuang dalam Pasal 153 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:
"Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 2 dan ayat 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum," demikian bunyi pasal tersebut.
Tak hanya diatur dalam KUHAP, sidang yang terbuka untuk umum turut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
(1). Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah untuk umum, kecuali undang-undang menentukan.
(2). Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3). Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.