TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut daftar golongan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Jadwal pencairan gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, ditetapkan cair pada Juni 2024.
Hal tersebut sesuai dengan (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Adapun pemberian gaji ke-13 dibagikan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Namun tidak semua PNS atau ASN yang bisa mengklaim tunjangan ini.
Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 tertulis ada beberapa kategori PNS atau ASN yang tidak terdaftar sebagai penerima gaji ke-13 dari pemerintah.
7 kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), berikut daftar ASN yang tidak mendapat Gaji ke-13 :
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri .
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri.
Baca juga: Kapan THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan? Ini Waktu Pencairan dan Daftar Penerimanya
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mndampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
Besaran gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2024
Gaji ke-13 pada 2024 akan terdiri dari 5 komponen.
Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut ini gaji ke-13 masing-masing komponen :
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu komponen utama gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.
Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600