Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara non prosedural alias ilegal mulai marak, khususnya ke Arab Saudi.
Maraknya penempatan PMI secara non prosedural saat ini dinilai lantaran belum ada kepastian dari Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) yang melakukan evaluasi terhadap pilot project sistem penempatan satu kanal (SPSK), sejak 14 Januari 2024.
Baca juga: Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning, KPK Endus Ada Makelar Proyek dalam Kasus Korupsi di Kemnaker
Sekretaris Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo, Toni Kristiastomo mengatakan, belum adanya kepastian dari evaluasi SPSK tersebut berdampak terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang kesulitan mengirim PMI ke Arab Saudi.
"Sejak dilakukan evaluasi, kan teman-teman P3MI tidak bisa melakukan pengiriman PMI ke Saudi Arabia," ucap Toni, di Jakarta, Minggu (19/5/2023).
Menurutnya, belum ada kepastian dari Kemnaker juga menjadi salah satu pemicu yang membuka peluang bagi para mafia penempatan secara ilegal merayu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang sangat membutuhkan pekerjaan di Arab Saudi.
Oleh karena itu, ia mendesak Kemnaker untuk segera memberi kepastian terkait evaluasi SPSK.
"Evaluasinya mau sampai kapan? Atau menunggu pengiriman secara ilegal meningkat lebih banyak lagi?" tegas Toni.
Bukan hanya Kemnaker, ia menyebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal memberikan perlindungan secara ketat terhadap PMI yang masih menunggu untuk diberangkatkan ke Arab Saudi sekaligus melakukan pencegahan terhadap pengiriman PMI secara non prosedural.
"Selama Kemnaker melakukan evaluasi SPSK belum terlihat perlindungan dan pencegahan BP2MI kepada CPMI secara konkrit," ungkap Toni.
Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Percepat Penyelesaian Technical Arrangement SPSK Pekerja Migran
Ia mengatakan, lembaga pelindungan pekerja migran itu harus lebih aktif menjalankan tugas dan fungsinyam Bahkan, sebaiknya agar dapat 'menjemput bola'.
"BP2MI harus lebih aktif melindungi CPMI dan mencegah pengiriman secara non prosedural jangan menunggu ada laporan baru bergerak," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini BP2MI sudah menerbitkan sebanyak 1000 lebih surat izin perekrutan (SIP) PMI.