TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan 3 catatan terkait revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Polri yang diinisiasi DPR RI.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan masukan diberikan pihaknya melalui kajian-kajian akademik untuk meningkatkan kinerja Polri semakin baik.
Pertama, Lemkapi mengharapkan dalam revisi UU Polri perlu mengatur soal kegiatan lain Polri di luar tugas pokoknya demi kepentingan nasional.
Kegiatan lain itu antara lain pelibatan Polri dalam mengawal dan mengamankan berbagai kepentingan nasional.
Saat ini tugas pokok Polri sesuai amanat Undang Undang, tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), pelayan, pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
Berdasarkan pengalaman selama ini, Polri kerap dilibatkan terhadap kegiatan lain di antaranya mengawal dan mengamankan berbagai kepentingan nasional seperti penanganan Covid-19, pelibatan Polri dalam menangani gangguan pangan, dan pelibatan pemberian bantuan sosial kepada masyrakat.
"Kami melihat pengaturan kegiatan lain Polri demi kepentingan nasional selain tugas pokoknya perlu diatur," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2024).
Kedua, perlu penguatan sesuai tugas pokok Polri yakni Harkamtibmas, pelayan, pelindung, dan pengayom serta sebagai penegak hukum.
Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Polri adalah penyidik utama dalam penegakan hukum baik itu di darat, laut ,dan udara.
Semua penegakan hukum harus mengedepankan fungsi kepolisian.
Selain itu, penguatan penanganan polri terhadap kejahatan siber di dunia maya juga sangat diperlukan.
Menurut mantan anggota kompolnas ini, tugas polri kedepan akan semakin berat.
"Polri tidak hanya dituntut sebagai pelayan pelindung dan pengayom serta penegakkan hukum tapi lebih dari itu Polri dituntut hadir dalam kegiatan lain demi mengawal dan mengamankan kepentingan nasional," ucap dia.
Ketiga, Lemkapi mengusulkan mengubah usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun.