Khusus untuk perwira Polri yang memiliki keahlian khusus, Edi mengusulkan bisa menjadi 62 tahun atau lebih.
Apalagi, kata dia, dalam Undang Undang ASN sendiri sudah mengatur pensiun berusia 60 tahun atau lebih apabila memiliki jabatan fungsional.
Sedang untuk pejabat fungsionsl dilingkungan Polri menurut pemerhati kinerja kepolisian ini perlu diatur lebih dari 60 tahun bagi anggota Polri berpangkat bintang empat atau Kapolri.
"Namun demikian, ketentuan ini harus dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR," ucapnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mengkaji rencana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus mengatakan revisi dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, karena adanya Peraturan Pemerintah baru yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN.
"Sekarang ini masih dalam kajian yang dilakukan TA (tenaga ahli) Baleg," kata Guspardi kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Namun, Guspardi menyebut wacana untuk merevisi UU Polri belum ada pembahasan secara resmi.
"Cuma bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, revisi UU Polri ini salah satunya untuk memperpanjang masa pensiun anggota polisi sampai usia 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.
"Kedua, adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di kementerian atau lembaga, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia Eselon I tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," ucap Guspardi.
Baca juga: Revisi UU Polri, Pengamat: Ide Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Masuk Akal
Guspardi menjelaskan draf revisi UU Polri akan disampaikan ke pimpinan Baleg jika rampung dikaji TA Baleg.
"Pimpinan Baleg pasti akan menyampaikan kepada anggota Baleg untuk dilakukan pembahasannya," ungkapnya.