News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Terbaru, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufro pada Selasa (21/5/2024) ditunda, karena perintah putusan sela PTUN Jakarta.

"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti."

"Tapi, apapun itu karena yang menilai dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan dewas ya, terima kasih," ucap Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Kamis, Senin (20/5/2024).

Atas penanganan kode etik tersebut, Nurul Ghufron telah melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan, mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron membawa permasalahan ke PTUN Jakarta.

Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Mabes Polri.

"Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama Pelapor NURUL GHUFRON," isi surat yang didapat Tribunnews.com, Senin (20/5/2024).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda

Polisi pun sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Ghufron melaporkan Albertina lantaran dianggap menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron tersandung masalah etik lantaran menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini