News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Dicecar Komisi X DPR, Nadiem Bakal Evaluasi Kenaikan UKT Tak Wajar di Perguruan Tinggi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni mencecar soal kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tak wajar di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Terkait hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pun tak ingin tinggal diam.

Pihaknya mengaku akan segera mengevaluasi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa mengeluhkan tingginya biaya UKT kuliah di beberapa perguruan tinggi.

Dugaan sementara kenaikan UKT dipicu karena adanya aturan Permendikbud.

"Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan."

"Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepenagtahuan dan persetujuan kementerian," ujar Zamroni dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Oleh sebab itu, Zamroni meminta agar Permendikbud 2/2024 ini direvisi.

Dikhawatirkan, hal ini dapat memicu gejolak pada saat penerimaan mahasiswa baru.

"Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru."

"Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu," tegas Zamroni.

Penjelasan Nadiem

Terkait hal itu, Nadiem menyebut kenaikan drastis UKT mahasiswa bukan karena aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Aturan ini, kata Nadiem, hanya berlaku untuk UKT mahasiswa baru.

Baca juga: Nadiem Tegas Bakal Hentikan Lonjakan UKT yang Tak Masuk Akal

Jadi, bukan tiba-tiba UKT mahasiswa lama dinaikkan secara tak wajar.

"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem, Selasa.

Nadiem tak ingin ada mispresepsi terkait dengan aturan ini.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," jelas Nadiem.

Nadiem juga menggarisbawahi, aturan baru ini juga sejatinya tidak berpengaruh bagi mahasiswa baru yang tingkat ekonominya belum memadai.

Aturan ini digunakan untuk memberikan solusi agar mahasiswa dapat membaayar UKT sesuai dengan tingkat ekonomi keluarganya.

Artinya,mahasiswa baru yang datang dari ekonomi menengah ke atas nantinya akan membayar UKT jauh lebih besar daripada mahasiswa baru dengan ekonomi lebih rendah.

"Jadi sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai."

"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," kata Nadiem.

Dengan begitu, Nadiem meyakini tidak ada lagi mahasiswa yang gagal kuliah karena kebijakan baru tersebut.

"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," pungkas Nadiem.

Baca juga: Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Permendikbud 2/2024 Biang Kerok Kenaikan UKT

Janji Evaluasi

Kendati demikian, Nadiem Makarim mengungkapkan, pihaknya bakal mengevaluasi kenaikan UKT di beberapa PTN.

"Kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar," kata Nadiem.

Hal itu, kata Nadiem, dilakukan untuk mengetahui letak kekurangan dari implementasi Permendikbud 2/2024.

Setelah itu, lanjut Nadiem, pihaknya bakal merevisi Permendikbud tersebut.

"Banyak sekali sekarang anggota Komisi X DPR yang sebenarnya saat mendengar prinsip dasar kebijakan ini secara prinsip setuju tetapi seperti yang diberikan masukan berbagai anggota, implementasi dari kebijakan ini yang masih perlu disempurnakan," ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem juga memastikan akan menjamin aspirasi mahasiswa yang menyuarakan kenaikan UKT.

"Melindungi mahasiswa-mahasiwa yang ingin menyuarakan pendapat secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya ancaman baik dilaporkan ke polisi atau diancam kehilangan KIPK-nya, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan itu tidak terjadi," tegas Nadiem.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Chaerul Umam/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini