Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar cermat memilih Tim Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Mereka tidak ingin Jokowi menyusun anggota pansel yang ujungnya akan memilih calon pimpinan dan Dewas KPK bermasalah.
Baca juga: Pansel KPK Mayoritas dari Unsur Pemerintah, Istana Klaim akan Perhatikan Keinginan Masyarakat
Paling anyar, koalisi masyarakat sipil mengadakan persamuhan dengan Deputi V Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad, di Gedung Bina Graha, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (20/5/2024).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta KSP untuk memastikan agar Jokowi mempertimbangkan kriteria integritas, kompetensi, dan independen sebelum membentuk Pansel KPK.
"Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan tiga hal. Pertama, pentingnya bagi KSP untuk memastikan agar Presiden mempertimbangkan kriteria integritas, kompetensi, dan independen sebelum nanti membentuk Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: MAKI Minta Pemerintah Independen Bentuk Pansel KPK, Jangan Seperti Pimpinan KPK Sekarang!
Koalisi turut memberikan rekomendasi nama-nama yang bisa dijadikan pertimbangan oleh Jokowi dalam menyusun komposisi pansel pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029.
Ada 20 lebih nama yang menjadi rekomendasi koalisi masyarakat sipil, berasal dari beragam unsur, seperti akademisi, praktisi, hingga pemerhati isu antikorupsi.
Dalam audiensi itu, koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengulur untuk mengumumkan nama anggota pansel.
Sebab, pelantikan atau serah terima jabatan komisioner KPK sudah harus dilakukan pada bulan Desember.
"Artinya, proses seleksi juga harus mempertimbangkan waktu yang cukup dan tidak tergesa-gesa untuk memilih komposisi pimpinan dan Dewan Pengawas yang ideal untuk KPK selama lima tahun ke depan," kata Kurnia.
Koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan kepada jajaran Kedeputian V KSP bahwa momentum pembentukan pansel ini krusial bagi Jokowi karena merupakan kesempatan akhir untuk menyelematkan KPK.
"Jika kelak Panitia Seleksi yang ditunjuk merupakan figur-figur bermasalah, maka sudah barang tentu, baik komisioner maupun Dewan Pengawas, yang didapatkan akan menjadi beban bagi KPK mendatang," ujar Kurnia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, termasuk unsur pemerintah serta masukan kelompok masyarakat yang mendorong agar nama-nama calon ditampilkan secara terbuka di media massa, calon anggota pansel KPK yang sudah masuk penjaringan ini berlatar belakang akademisi, profesional, hingga pejabat yang berlatar belakang aktivis.
Baca juga: Berkaca Kasus Firli Bahuri, ICW Harap Jokowi Lebih Cakap Susun Anggota Pansel KPK
Sebelas nama yang mencuat itu yaitu:
1. M. Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
2. Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK)
3. Erani Yustika (Kasetwapres)
4. Nawal Nely (Profesional)
5. Ambeg Paramarta (Kemenkumham)
6. Nezar Patria (Wamenkominfo)
7. Arief Satria (Akademisi)
8. Bayu Dwi Anggono (Akademisi)
9. Rezki Sri Wibowo (TII)
10. Fauzie Yusuf Hasibuan (Akademisi/advokat)
11. Nanik Purwanti (Setneg)
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan sejauh ini Presiden Jokowi belum memutuskan susunan anggota pansel capim dan anggota Dewas KPK.
Baca juga: Mencuat 13 Nama Calon Anggota Pansel KPK yang Sedang Digodok Jokowi, Ini Daftarnya
Ari pun membantah beredarnya sejumlah nama yang disebut bakal dipilih oleh Jokowi untuk menjadi anggota pansel.
"Sampai saat ini Presiden belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota pansel capim dan Dewas KPK. Nama-nama bakal calon pansel masih dalam proses penggodokkan," kata Ari dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).
Ari mengeklaim, Jokowi menghormati harapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan pansel capim dan Dewas KPK.
Ia menyebutkan, Jokowi juga berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan dalam menentukan sembilan orang yang akan duduk sebagai anggota pansel.
"Seperti yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden, anggota pansel KPK yang akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik, yang memiliki integritas, dan yang memiliki 'concern' pada pemberantasan korupsi," kata Ari.