News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

VIDEO Kondisikan Audit Tower BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Selain penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.

Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, dalam persidangan juga dibacakan tuntutan terhadap kawan dari Achsanul Qosasi, yakni Sadikin Rusli.

Respons Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi disebut-sebut kaget saat dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Achsanul Qosasi usai sidang pembacaan tuntutan Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta rampung.

"Kaget. Saking kagetnya, sampai terdiam juga," ujar penasihat hukum Achsanul, Soesilo Ariwibowo saat ditemui usai persidangan.

Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Achsanul memang tampak terdiam saat jaksa membacakan amar tuntutan.

Sesekali dia mengusap wajahnya setelah jaksa membacakan tuntutan 5 tahun penjara.

Begitu Majelis Hakim mengetuk palu tanda persidangan selesai, dia langsung menuju meja tim penasihat hukumnya dan berdiskusi hingga lebih dari 10 menit lamanya.

Dari diskusi itu, pihaknya akan melayangkan dua pleidoi atau nota pembelaan, yakni pleidoi pribadi Achsanul Qosasi dan pleidoi tim penasihat hukum.

"Ada dua, jadi pembelaan pribadi Pak Achsanul dan pembelaan tim penasihat hukum," kata Soesilo.

Achsanul tak sendirian dituntut dalam perkara ini. Di kursi terdakwa juga duduk kawannya, Sadikin Rusli yang dituntut 4 tahun penjara.

Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," kata jaksa.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

Sedangkan Sadikin Rusli dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini.

Untuk memberatkan, jaksa memiliki pertimbangan yang sama bagi kedua terdakwa.

Keduanya sama-sama dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lebaga negara.

Sedangkan untuk meringankan, ada tiga pertimbangan yang sama bagi Achsanul dan Sadikin, yakni bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Namun ada satu pertimbangan meringankan yang berbeda di antara kedua terdakwa, yakni pengembalian uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," kata jaksa saat membacakan pertimbangan meringankan bagi Achsanul Qosasi.

Sedangkan untuk Sadikin Rusli, dianggap jaksa tak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Hal-hal meringankan: Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan," ujar jaksa soal pertimbangan meringankan bagi Sadikin Rusli.

Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini