Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan perusahaan negara PT Indofarma dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejauh ini LHP tersebut masih diperlajari oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
"LHP Indofarma belum penyelidikan. Masih dipelajari," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (21/5/2024).
Febrie mengungkapkan bahwa indikasi tindak pidana sebagaimana yang disampaikan BPK hingga kini masih dicermati.
Bobot, tingkat kesulitan, hingga lokus dalam LHP BPK tersebut masih menjadi materi yang didalami oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Tak tertutup peluang juga untuk pelaporan BPK ini ditangani tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Pertama dilihat bobotnya, terus tingkat kesulitannya, termasuk lokus apakah ditangani Kejati atau kita kan," kata Febrie.
Sebelumnya, BPK mengumumkan hasil pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan keuangan PT Indofarma yang di dalamnya terdapat temuan-temuan.
Hasil pemeriksaan itu kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung kemarin, Senin (20/5/2024) dan langsung diterima Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini merupakan pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma.
Baca juga: BPK Laporkan Indofarma dan Bank BUMN ke Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dari pemeriksaan investigatif, BPK menemukan adanya indikasi tindak pidana dan dugaan kerugian negara hingga Rp371 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan tertulisnya.