Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan penyimpangan oleh perusahaan negara PT Indofarma ke Kejaksaan Agung.
Lembaga audit keuangan itu menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma langsung ke Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini merupakan pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma.
Dari pemeriksaan investigatif, BPK menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 371 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371.834.530.652," kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Wamen BUMN: Ada Indikasi Penyimpangan Keuangan di Indofarma, Negara Disebut Rugi Rp300 Miliar Lebih
Selain PT Indofarma, BPK juga menemukan adanya kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat pemberian fasilitas kredit modal kerja sebuah bank BUMN kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada tahun 2016 sampai 2019.
Kerugian negara itu telah tertuang di dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN), yakni mencapai Rp 120 miliar.
LHP PKN tersebut pun telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Maret lalu.
"BPK juga telah menyerahkan LHP PKN kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024. Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada sebesar Rp 120.146.889.195," kata Hendra.