News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja BUMN PT Inhutani I untuk Lulusan SMA/SMK dan D3, Ini Posisi dan Syaratnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Inhutani I buka lowongan kerja sebanyak tiga posisi untuk lulusan SMA/SMK dan D3, berikut syarat dan link pendaftarannya.

TRIBUNNEWS.COM - PT Inhutani I tengah membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan pendidikan minimal SMA/SMK dan D3.

Terdapat tiga posisi yang dibuka, meliputi Staf Teknik Kehutanan, Staf Administrasi, dan Staf Keuangan.

Periode pendaftaran lowongan kerja PT Inhutani I ini dibuka hingga 22 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan dengan mengakses link https://bit.ly/Rekrutmen-2024.

Mengutip unggahan akun Instagram resmi @ptinhutani1, berikut kualifikasi atau persyaratan dan berkas administrasi untuk melamar lowongan kerja PT Inhutani I di bawah ini.

Kualifikasi Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Laki-laki/Perempuan, usia maksimal 27 tahun untuk kelulusan D3, 22 tahun untuk kelulusan SMA/SMK sederajat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja
  • Berpengalaman lebih diutamakan

Kualifikasi Khusus

1. Staf Teknik Kehutanan

Pendidikan minimal:

  • D3 Kehutanan/Pertanian/Perkebunan dengan IPK minimal 3.00 Skala 4.00
  • SMA/SMK Kehutanan/Pertanian/Perkebunan/Industri Kayu dengan nilai rata-rata 7.5

2. Staf Administrasi/Keuangan

Pendidikan minimal:

  • D3 Akuntansi/Manajemen/Teknologi Informatika dengan IPK minimal 3.00 Skala 4.00
  • SMA/SMK (Akuntansi, Administrasi Perkantoran) dengan nilai rata-rata 7.5

Baca juga: Lowongan Kerja Citilink Posisi Pramugari, Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1

Berkas Administrasi

  1. Surat Lamaran ditujukan Kepada SEVP Keuangan & SDM
  2. Copy Ijazah dan transkrip nilai legalisir atau scan ijazah dan transkrip nilai asli
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Pas photo berwarna terbaru 3x4
  5. Copy/Scan KTP
  6. Copy/Scan Akta Kelahiran
  7. Copy/Scan Kartu Keluarga

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini