News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pegi alias Perong DPO Kasus Vina Ditangkap, Kuasa Hukum Saka Tatal: No Comment

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Pegong (kiri), DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). Kuasa hukum Saka Tatal enggan berkomentar ketika dihubungi terkait penangkapan terhadap Pegi alias Perong yang sudah buron selama delapan tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti enggan berkomentar terkait penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan salah satu buronan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Seperti diketahui, Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) sejak buron selama delapan tahun.

"Kalau soal penangkapan (Pegi), saya no comment. Saya nggak ngerti harus jawab apa," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/5/2024).

Lalu, ketika ditanya apakah dengan penangkapan terhadap Pegi, Titin sepakat bahwa tewasnya Vina dan Eky akibat dibunuh alih-alih kecelakaan tunggal, dia lagi-lagi enggan berkomentar.

"Mohon maaf soal (penangkapan) DPO sejak awal saya tidak mau berkomentar," kata Titin.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap Pegi alias Perong dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, Rabu (22/5/2024) dikutip dari Tribun Jabar.

Namun, hingga saat ini, polisi belum membeberkan peran dari Pegi dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

Kendati demikian, saat ini, tinggal dua DPO lagi yang masih harus diburu oleh polisi yaitu Andi dan Dani.

Baca juga: Akhir Pelarian 8 Tahun Pegi alias Perong Buron Kasus Vina Cirebon, Tak Melawan saat Ditangkap

Hingga kini, belum diketahui keberadaan dari dua DPO tersebut.

Selama Jadi DPO, Pegi Bekerja sebagai Kuli Bangunan

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan selama menjadi DPO, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

"Informasi terakhir, dia bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung. Sehingga kami tangkap di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024) dikutip dari YouTube Tribun Jabar.

Jules juga menjelaskan, pihak keluarga sudah dihubungi terkait penangkapan terhadap Pegi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini