9. Untuk jenjang SMP skor zonasi berdasarkan pada jarak terdekat tinggal calon peserta didik ke sekolah tujuan, berdasarkan jarak yang telah ditentukan pada sistem aplikasi.
10. Pada jalur zonasi peserta didik SMP diperbolehkan memilih 2 (dua) pilihan sekolah yaitu pilihan ke-1 dan pilihan ke- 2.
11. Apabila ada nilai akhir yang sama, maka ditentukan melalui :
- Usia calon peserta didik,
- Waktu mendaftar yang lebih awal.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Kalbar 2024 Jenjang SMA dan SMK di Semua Jalur, Dibuka Mulai Juni 2024
B. Jalur Afirmasi
1. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik.
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
- Bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
2. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Untuk calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
- surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
- surat keterangan dari psikolog; dan atau;
- kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
4. Seleksi jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
5. Dalam pelaksanaan seleksi PPDB calon peserta didik yang merupakan peserta program penanganan keluarga tidak mampu atau Penyandang Disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus dapat diterima dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
6. Seleksi jalur afirmasi didasarkan pada verifikasi dokumen yang dipersyaratkan dan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tujuan.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan Surat Keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
- Perpindahan tugas orang tua/wali yang atau Surat Keterangan pindah domisili yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, maka sisa kuota dapat di alokasikan untuk calon peserta didik dari orang tua/wali mengajar disekolah tersebut ;
- Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua dengan mempertimbangkan pada verifikasi dokumen yang dipersyaratkan dan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tujuan.
D. Jalur Prestasi
1. Prestasi Nilai Akademik
Fotocopy rapor 5 (lima) semester terakhir dengan rata-rata minimal 85 dan dicantumkan dalam surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran jenjang SD/MI atau sederajat dari sekolah asal dan dilampiri dengan piagam akreditasi sekolah yang masih berlaku.
2. Prestasi hasil lomba akademik dan non akademik.
Bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat asli pada saat verifikasi berkas.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)