News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Daftar Kerabat SYL yang Jadi Pejabat: Ada Anak, Saudara hingga Istri

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYL (kiri) dan kerabat dekatnya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL memiliki sejumlah kerabat dekat yang jadi pejabat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini jadi sorotan.

SYL yang juga pernah menjabat Gubernur Sulawesi Selatan ini tengah menjalani persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam persidangan beberapa hari terakhir, sejumlah kerabat dekat SYL kerap disebut-sebut namanya oleh saksi terkait gratifikasi dan korupsi.

Baik itu anak, istri, saudara maupun cucu.

Indira Chunda Thita Syahrul (Anak SYL)

Indira adalah anak dari SYL.

Indira Thita disebut ikut menikmati uang dari Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti biaya untuk membeli mobil hingga perawatan kecantikannya.

Indira Chunda Thita Syahrul merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dengan daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Baca berita selengkapnya : Sosok Indira Thita, Anak SYL yang Hartanya Rp 16,1 M tapi Perawatan Kecantikannya Dibiayai Kementan

Kemal Redindo Syahrul Putra (Putra SYL)

Kemal Redindo Syahrul Putra adalah putra SYL.

Namanya disebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024) lalu.

Dindo disebut pernah meminta uang ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membeli aksesori mobil sebesar Rp 111 juta.

Baca berita selengkapnya : Profil Redindo Anak SYL yang Malak Rp 111 Juta, Pernah Posting Kata-kata Bijak Soal Hidup Sederhana

Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie (Cucu SYL)

Sekretariat Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, mengonfirmasi adanya transfer senilai Rp20 juta ke rekening cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Hal ini diketahui lewat tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Ditjen Tanaman Pangan, yang ditampilkan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca berita selengkapnya : Sosok Bibie, Cucu Kesayangan SYL yang Dapat Transferan Rp20 Juta dari Kementan, Anak Tunggal Thita

Tenri Olle Yasin Limpo (Kakak SYL)

Dalam kurun waktu 2019-2023, SYL menempatkan kakaknya Tenri Olle Yasin Limpo untuk bekerja di Kementan.

Dia menjabat sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian dan digaji sebesar Rp 10 juta.

Baca berita selengkapnya :  Nepotisme ala SYL: Titipkan Kakak-Cucu Jadi Pegawai Kementan, Sama-sama Digaji Rp 10 Juta

Andi Tenri Angka Yasin Limpo (Adik SYL)

Adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, yang rumahnya digeledah oleh KPK.

Diketahui penggeledahan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2024).

Penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca berita selengkapnya : Sosok Andi Tenri Angka Yasin Limpo, Adik SYL, Rumahnya Digeledah KPK Buntut Kasus Korupsi Kementan

Keluarga SYL di Lingkar Kekuasaan

Di daerahnya, SYL dikenal membangun dinasti politik dimana beberapa anggota keluarganya ada yang menjabat bupati, anggota DPR RI, dan Anggota DPRD.

Mereka adalah Tenri Olle Yasin Limpo, Syahrul Yasin Limpo, Tenri Angka Yasin Limpo, Dewi Yasin Limpo, Ichsan Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, dan Irman Yasin Limpo.

Menurut catatan jurnal politik berjudul Politik Kekerabatan dan Kualitas Kandidat di Sulawesi Selatan (2022) yang ditulis oleh Titin Purwaningsih, Syahrul Yasin Limpo hingga anak dan saudara kandungnya, semua terjun ke dunia politik.

Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Bupati Gowa dan Gubernur Sulawesi Selatan.

Ibu Syahrul Yasin Limpo yakni Sitti Nurhayati juga pernah menjadi Anggota DPRD Sulsel dan DPR RI.

Ia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel selama tiga periode yaitu 1987-1992, 1992-1997, dan 1997-1999.

Lalu menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.

Sementara itu, anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Thita Chundra, pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Selain anak dan istrinya, ada kakak, adik, hingga keponakan Syahrul Yasin Limpo yang juga jadi pejabat di Sulawesi Selatan:

  • Tenri Olle Yasin Limpo (kakak SYL) : Anggota DPRD Gowa (2004-2009) dan anggota DPRD Sulsel (2009-2004)
  • Alm Ichsan Yasin Limpo (adik SYL): Anggota DPRD Sulsel (1999-2004) dan Bupati Gowa (2005-2010 dan 2010-2015)
  • Haris Yasin Limpo (adik SYL) : Anggota DPRD Kota Makassar (2004-2009 dan 2009-2014)
  • Dewi Yasin Limpo (adik SYL) : Anggota DPR RI (2014-2019)
  • Irman Yasin Limpo (adik SYL) : Pj Gubernur Luwu Timur (2015-2016)
  • Adnan Purichta (anak Ichsan Yasin Limpo): Anggota DPRD Sulawesi Selatan (2009-2014)
  • Ayun Sri Harahap (istri SYL) pernah menjabat Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Adik kandung SYL yakni Dewie Yasin Limpo juga ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 silam atas dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Kasus SYL di KPK

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam menjalankan aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dari Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Solo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini