Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polda Jawa Barat agar menggunakan metode scientific crime investigation atau metode pendekatan penyidikan yang mengedepankan disiplin ilmu pengetahuan dalam pengungkapan para tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui Polda Jabar merilis tiga daftar pencarian orang (DPO) tersangka pembunuhan Vina.
Satu di antaranya sudah tertangkap, bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Penggunaan metode penyidikan ilmiah bertujuan agar tindakan kepolisian tidak menimbulkan misconduct alias perilaku salah.
Apalagi kasus Vina Cirebon diangkat kembali karena disorot publik.
“Kalau terjadi misconduct, maka kasihan polisinya sehingga kami berpesan hati-hati betul, lakukan dengan scientific crime investigation karena sekarang semua memantau,” kata kata Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto dalam tayangan Kompas TV, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ada 5 Nama Pegi di Satu Desa, Ini Kata Kades
Kompolnas sendiri akan mengawal kasus Vina Cirebon yang saat ini ditangani Polda Jabar.
Komisioner Kompolnas secara langsung juga akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk mendiskusikan perihal ganjalan atau hambatan apa yang ditemui dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Kami nanti rencana akan mengirim komisioner kami ke Polda Jabar untuk secara langsung kami diskusi dengan Polda Jabar, sehingga hal-hal yang menjadi ganjalan dan menjadi problem bisa kita diskusikan dengan Polda,” ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya diketahui sudah ada 8 orang yang dijatuhi hukuman.
Baca juga: Kompolnas Akan Temui Polda Jabar Selisik Hambatan Pengungkapan Kasus Vina Cirebon
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sedangkan Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian Pegi Setiawan alias Perong bersama dua lainnya yakni Dani dan Andi menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Terbaru, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam di Bandung, Jawa Barat.