Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum menghukum berat seorang oknum dokter berinisial MYD di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Adapun oknum dokter tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya yang tengah hamil.
Sahroni mendesak aparat menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saya berharap agar pelaku bisa dijerat dengan UU TPKS, mengingat perbuatannya jelas memenuhi unsur-unsur yang ada. Apalagi pelaku merupakan dokter, yang seharusnya memiliki kehormatan dan tanggung jawab dalam menjaga sumpah profesinya,” kata Sahroni kepada wartawan Jumat (24/5/2024).
Sahroni tidak ingin kemuliaan profesi dokter atau tenaga kesehatan, dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti ini.
Sebab itu, polisi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus mengambil langkah tegas dalam menindak oknum dokter tersebut.
“Dan saya minta melalui rekomendasi dari kepolisian, IDI juga harus segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan tersangka. Agar oknum-oknum seperti ini tidak merusak citra profesi dokter di mata masyarakat. Jangan sampai para dokter dan tenaga kesehatan yang telah bekerja tulis di luar sana, terkena imbas buruk dari perlakuan oknum bejat seperti ini,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta agar kasus-kasus seperti ini selalu ditindak tegas dan memprioritaskan pada keamanan pasien.
“Jadi selain menjerat pelaku dengan hukuman berat, kita juga harus perhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pasien,” tandas Sahroni.
Sebelumnya, polisi mengumumkan telah menahan seorang oknum dokter berinisial MYD, di Palembang, yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya.
Baca juga: Polisi Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Korban Salah Tangkap, Diduga jadi Otak Pembunuhan dan Rudapaksa
Apalagi, istri pasien yang dilecehkan diketahui sedang hamil. Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan menyuntik pasien menggunakan Midazolam yang memberikan rasa kantuk dan tak sadarkan diri.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (23/5), bahwa dokter MYD sudah ditahan sejak Senin 20 Mei 2024