TRIBUNNEWS.COM - Malangnya nasib CS, gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Gadis yang baru duduk di bangku SMP ini jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh delapan pemuda.
Bahkan, empat pelaku masih berusia di bawah umur.
Kasus rudapaksa ini dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing.
Ia menuturkan, korban dirudapaksa Selasa (19/4/2024) lalu.
"Pemuda tersebut berjumlah delapan orang yaitu beranisial, BM, KHR, YG, JHN, GR, RN, NVL dan ZM, dimana mereka telah setubuhi CS secara bergiliran," ujar Rinto.
Ia menuturkan, empat pelaku juga kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat pelaku lainnya masih berusia pelajar berusia 14-16 tahun," ujarnya, Rabu (165/52024).
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini sudah ditahan, sementara empat pelaku lainnya yang masih berusia di bawah umur masih belum ditahan.
Pihak kepolisian masih harus berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang, lantaran keempatnya masih di bawah umur dan akan ditindak dengan sistem Peradilan Pidana Anak.
Kronologi Kejadian
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan di Kuningan, Pelaku Ternyata Menyimpan Dendam
Aksi rudapaksa tersebut bermula ketika korban berangkat dari rumahnya untuk mengantar ikan yang dijual secara online oleh ibunya.
Setelah mengantar ikan ke Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, korban bertemu dengan dua pelaku, yakni GR dan ZM.
Kedua pelaku lantas mengajak korban pergi menuju ke sebuah SD di Nanga Suhaid.
Di lokasi, korban berbincang-bincang dengan dua pelaku dan beberapa orang lagi.