News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solusi Pengelolaan Kinerja di PMM Hanya 75 Persen, Ini Cara agar 100 Persen

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solusi jika Pengelolaan Kinerja di PMM masih 75 persen. Ini cara agar dapat 100 persen.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut solusi jika Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) masih 75 persen.

Pengelolaan Kinerja pada PMM tersebut wajib diisi oleh guru untuk mengetahui aktivitas pembelajaran dan tugas lain selaku tenaga pendidik.

Namun, seringkali dijumpai bahwa Pengelolaan Kinerja di PMM masih di angka 75 persen meski semua bagian telah diisi.

Lantas bagaimana solusi membuat Pengelolaan Kinerja di PMM menjadi 100 persen?

Hal tersebut bisa saja disebabkan pada tahapan akhir Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Guru di PMM yakni pengisian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Kemungkinan, Dokumen Refleksi Tindak Lanjut belum terisi atau belum dinilai oleh pimpinan.

Oleh sebab itu, solusi untuk membuat Pengelolaan Kinerja di PMM dari 75 persen menjadi 100 persen yakni dapat dilakukan dengan mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Sebagai panduan, simak cara mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM berikut ini:

Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM

1. Kunjungi laman https://guru.kemdikbud.go.id/

2. Masuk ke Pengelolaan Kinerja

Baca juga: Cara Mengisi Pengelolaan Kinerja Guru di PMM 2024

3. Klik menu Guru, lalu klik Sebagai Pegawai

4. Klik Cek Praktik Kinerja

5. Cek apakah telah menyelesaikan Pembinaan Kinerja

6. Jika belum, klik Isi Dokumen

7. Isi jawaban yang dibutuhkan dalam kotak, di antaranya:

  • Inspirasi
  • Capaian
  • Tantangan
  • Upaya Perbaikan

8. Jika sudah yakin benar, klik Kumpulkan

9. Centang kotak pernyataan, lalu klik Kumpulkan

Setelah dikumpulkan, segera hubungi pimpinan, kepala sekolah, atau pejabat penilai yang akan menilai kinerja atau penilaian kinerja guru.

Nantinya kepala sekolah, akan dapat melakukan penilaian melalui pengelolaan kinerja guru di aplikasi PMM kepala sekolah.

Setelah pimpinan atau kepala sekolah telah menilai, maka praktik kinerja akan 100 persen.

Cara Mengubah Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM

Ubah dokumen refleksi tindak lanjut di PMM

Berikut cara mengubah Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM, dikutip dari laman guru.kemdikbud.go.id:

1. Kunjungi laman https://guru.kemdikbud.go.id/

2. Masuk ke Pengelolaan Kinerja

3. Klik menu Guru, lalu klik Sebagai Pegawai

4. Klik Cek Praktik Kinerja

5. Jika pada Pembinaan Kinerja masih terdapat menu Ubah, maka klik Ubah’ pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

6. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, guru akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian.

7. Mulai lakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.

8. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, guru akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka dokumen yang telah diisi guru dan pimpinan akan dihapus.

9. Klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut kepada atasan.

10. Guru dapat menemukan informasi terkait diterima/ditolak pengajuan perubahan dokumen Refleksi Tindak lanjut pada menu notifikasi.

  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh pimpinan, guru masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
  • Jika pengajuan perubahan Dokumen Refleksi TIndak Lanjut diterima oleh pimpinan, guru dapat klik Cek Dokumen.

11. Mulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini