Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Brigjen Sentot Prasetyo diminta turun tangan setelah anggotanya diduga buntuti Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Apalagi, hal itu mulai dikaitkan dengan upaya Kejagung menyelidiki kasus korupsi timah Rp 271 triliun.
Anggota Komisi III dari Demokrat, Santoso meminta Brigjen Sentot untuk segera memberikan sanksi jika anggotanya terbukti membuntuti Jampidsus. Sebab, hal ini jelas melanggar SOP.
"Komandan Densus 88 harus memberi sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ini," ucap Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Teka-teki Misi Sikat Jampidsus Diduga Dilakukan Densus 88, Perwira Polisi Disebut-sebut Pimpin Misi
Namun, ia meyakini pengintaian yang dilakukan oleh oknum Densus 88 kepada Jampidsus atas inisiatif pribadi pelaku.
Khususnya setelah diminta bantuannya oleh seseorang yang pelaku kenal.
"Tidak ada dalam SOP penugasan anggota Densus 88 yang bekerja berdasarkan order dari pribadi atau kelompok."
"Densus 88 sudah memiliki standar yang tinggi dalam memberikan penugasan kepada anggotanya. Yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Densus 88 pastinya melanggar norma baik dalam institusi Polri maupun ketentuan di Densus 88," ungkapnya.
Di sisi lain, Santoso meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan tinggal diam.
Nantinya, ia akan segera menelusuri sebab anggota Densus itu mengawasi Jampidsus.
"Kapolri saat ini bukan diam namun sedang menelusuri sebab-sebab kenapa ada anggota Densus bisa digunakan untuk mengawasi seorang penegak hukum dalam hal ini Jampidsus," pungkasnya.
Sebelumnya seorang Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan terciduk di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Perketat Keamanan usai Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Polri Didesak Beri Penjelasan
Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.