TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon terancam pidana mati.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Mulanya, Jules menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pegi, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujarnya, Minggu, dilansir YouTube Kompas TV.
Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.
Lebih lanjut, ia menegaskan Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional.
Jules juga berujar, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait tersangka lain dalam kasus ini, hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini, secara profesional bekerja secara prosedur dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation."
"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina-Eky atau Vina-Rizky dapat menginformasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," ucapnya.
Peran Pegi di Kasus Kematian Vina
Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Baca juga: Bantah Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.
"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."
"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.
Ubah Identitas
Polisi menyebut, Pegi berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan identitas palsu bernama Robi Irawan.
“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Surawan, Minggu.
Selama di Katapang, Pegi tinggal dengan ayah kandung dan ibu tirinya di kos.
Ayah kandungnya juga membantu untuk menyembunyikan identitas asli Pegi dengan mengakui Pegi sebagai keponakannya.
“Dikenalkan oleh A Saprudi (ayah Pegi) kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya, yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS,” ucapnya.
Bantah Terlibat
Sementara itu, Pegi Setiawan membantah dirinya terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi menyampaikan hal itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat memberikan keterangan pers.
"Saya tidak melakukan itu," tutur Pegi, Minggu.
Saat ditanya mengapa dirinya mengganti identitas menjadi Robi, Pegi mengatakan itu adalah nama gaulnya.
"Tidak, nama panggilan saya itu. Nama gaul saya."
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," lanjutnya.
Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi akan memberikan keterangan di persidangan.
"Nanti hak tersangka nanti sidang pengadilan. Nanti kita akan mendengarkan keterangan dari tersangka," ucapnya.
Ia lantas meminta Pegi dibawa pergi dari tempat konferensi pers.
(Tribunnews.com/Deni/Gilang)