News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

INFOGRAFIS: Teka-teki 'Saweran' SYL ke Nayunda Nabila, Terbaru Ada Kiriman Bunga dan Kue

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Nayunda Nabila terseret kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Nayunda Nabila terseret kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama Nayunda Nabila pertama kali terseret karena menerima dana Rp50–Rp100 juta berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga menitipkan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut itu sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

lihat foto Pedangdut Nayunda Nabila terseret kasus gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun Nayunda ternyata jarang ngantor meski digaji jutaan per bulan.

Selain itu, Nayunda juga ditugaskan untuk menjadi asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Terbaru, mantan Sekretaris Syahrul Yasin Limpo selama di Kementan, Rini, mengungkapkan SYL pernah meminta kue dan karangan bunga untuk biduan Nayunda Nabila.

Hal ini disampaikan Rini saat ditanya jaksa soal aliran dana SYL ke orang terdekat, selain keluarga.

Baca juga: Dua Jam Raib, Durian Musang King Ratusan Juta Rupiah di Rumah Dinas Eks Mentan SYL Jadi Misteri

Uang untuk membeli kue dan karangan bunga sesuai permintaan SYL, didapat dari Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan.

Nantinya, Jaksa KPK akan memanggil Nayunda Nabila sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 29 Mei 2024.

Nayunda Nabila dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif karena menerima aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihasilkan dari kasus korupsi Kementan.

“Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

 
(Tribunnews.com/Diah/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini