News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

Gazalba adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp62,8 miliar.

Eksepsinya dikabulkan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Atas dasar itu, hakim pun memerintahkan jaksa KPK mengeluarkannya dari tahanan.

"Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekalipun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Baca juga: Sambil Sembunyikan Wajah, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan KPK Malam Ini

Di samping itu, Alex mengatakan, pimpinan KPK akan menyatakan sikap setelah menerima putusan yang aneh tersebut.

Menurut eks hakim Pengadilan Tipikor itu, baru kali ini eksepsi terdakwa kasus korupsi dikabulkan pengadilan dengan alasan jaksa KPK tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Padahal, kata Alex, direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.

"Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku Dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh jaksa agung," terang Alex.

Baca juga: Bebas dari Dakwaan Korupsi, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diam Seribu Bahasa

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis juga memutuskan untuk tidak menerima dakwaan tim JPU KPK.

"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan.

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.

Dalam putusan selanya, Hakim Fahzal menyatakan bahwa jaksa KPK belum melengkapi persyaratan formil.

Karena itulah, jaksa KPK diminta untuk melengkapinya.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sela ini.

"Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya. Dan terhadap putusan ini KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan," ujar Hakim Fahzal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini