News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Caleg Terlibat Narkoba

Kronologis Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Internasional

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menangkap Sofyan (34), Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS terkait kasus Narkoba 70 kg sabu, Sabtu (25/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kronologis ditangkapnya Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34) terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.

Penangkapan Sofyan berawal dari diamankannya tiga orang IA, RY, dan SR, oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024) dua bulan lalu.

Saat itu, ketiga pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan membawa barang bukti sabu 70 kilogram asal Malaysia.

Barang haram tersebut ditemukan petugas dari mobil Toyota Innova yang digunakan tiga tersangka dari Aceh.

Kemudian, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bila seorang pelaku yang diamankan di Pelabuhan Bakauhuni merupakan kerabat dari Sofyan.

Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat memburu Sofyan.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS Ditangkap Polisi Saat Beli Baju

Namun, Sofyan sempat menghilang.

Bareskrim Polri lantas melakukan analisa dan profilling tentang persembunyian Sofyan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Diduga kuat selama diburu polisi, Sofyan berpindah tempat dari lokasi satu ke lokasi lainnya di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Asal PKS Berperan Sebagai Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Polisi Sita 70 Kg Sabu

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di satu toko.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro, Sabtu (25/5/2024).

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," ucapnya.

Setelah ditangkap, Polisi membawa Sofyan ke Polres Aceh Tamiang.

Tidak lama, Sofyan langsung dibawa ke Medan, selanjutnya dibawa tim Mabes Polri ke Jakarta dan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Berperan Sebagai Bandar Narkoba

Bareskrim Polri mengungkap peran Sofyan dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti.

Terpisah, Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir membenarkan bila Sofyan merupakan anggota yang berhasil memenangkan satu kursi di DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2.

“Benar, Beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Nazir, Minggu (26/5/2024).

Nazir mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu 70 kilogram (kg).

Namun secara tegas, dia mengatakan, sandungan hukum itu persoalan pribadi Sofyan yang tidak ada kaitannya dengan partai.

“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan Beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.

Meski begitu, dia berharap masyarakat tidak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum sedang berjalan.

Di sisi lain, PKS tidak ragu memberi sanksi tegas bila terbukti terlibat dalam kejahatan.

“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda,” tegasnya.

“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” tukas Nazir.

Sementara itu, Politikus PKS, Nasir Djamil yang duduk di DPR RI menegaskan partainya tidak mentolerir tindakan kadernya tersebut.

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada calegnya bermasalah dengan narkoba," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nasir menyatakan kasus peredaran narkoba adalah kasus yang tergolong ke dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Karenanya, partainya tidak akan tinggal diam.

"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary tidak ada pikir pikir langsung dipecat," ungkapnya.

Nantinya, kata dia, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak yang akan menggantikan posisi Sofyan untuk menduduki DPRK Aceh.

Ia memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu. Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Abdi/ igman/ serambinews.com/ rahmad wiguna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini