TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky) hanya 9 orang dan bukan 11 seperti yang beredar selama ini.
Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat jumpa pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Hotman Paris Unggah Kopi Amar Putusan Kasus Vina, DPO Disebut 3 Orang, Ini Alasan Polisi Bilang Satu
"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," kata Kombes Pol Surawan dikutip pada video di channel Youtube Kompas TV.
Diketahui sebelumnya Polda Jawa Barat (Jabar) merilis tiga buronan kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina.
Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, dibunuh 11 orang geng motor pada 2016 silam.
Dari 11 pelaku pembunuhan, 8 di antaranya telah berhasil ditangkap.
Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Namun, setelah 8 tahun berlalu, polisi masih memburu tiga pelaku.
Ketiganya adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30).
Belakangan Pegi berhasil ditangkap beberapa hari lalu.
Baca juga: Dua Pegi Setiawan Sangkal Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Lantas Siapa Pelaku Utama?
Namun kemarin saat konferensi pers, Polda Jabar menyebut jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina ada 9 orang dan bukan 11 orang.
Ini artinya 2 DPO lainnya, Dani dan Andi bukan lah tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Berikut penjelasan polisi:
Dua Nama DPO Hanya Asal Sebut
Kombes Pol Surawan mengungkap dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya ada yang menerangkan lima orang yang belum diproses secara hukum.
Lalu ada pula yang menerangkan satu.