News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Penjelasan Polisi terkait 'Hilangnya' 2 DPO Kasus Vina, Singgung Asal Sebut, Kemana DPO Andi & Dani?

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Polda Jawa Barat mengungkap jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky) hanya 9 orang dan bukan 11 seperti yang beredar selama ini.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.

Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Perong diduga merudapaksa Vina dan membunuhnya.

Kombes Jules juga menyebut Perong yang membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon tanggal 27 Agustus 2016.

"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pengakuan Saksi Lihat Pegi

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya. Saksi mengenal lima wajah pelaku, salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor Smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sumber: (Tribunnews.com) (TribunJabar.com) (Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini