News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terungkap Nama Grup Whatsapp Protokoler Eks Mentan SYL: Saya Ganti Kalian

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan koordinasi tim protokoler Kementerian Pertanian kerap dilakukan melalui Whatsapp Group.

Uniknya, grup tersebut diberi nama "Saya Ganti Kalian".

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (27/5/2024) di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan lalu.

Saksi yang membeberkan nama Whatsapp Group tersebut ialah Protokoler Kementan, Rinianti Octarini.

"Kalau untuk koordinasi dengan grup Wichan bukan grup protokol tapi grup Sekretariat Mentan, Grup WA," ujar saksi Rini di persidangan.

Baca juga: Umrah dan Kurban Sapi Dibiayai Kementan, SYL Mengaku Ingin Anak Buah Dekat dengan Tuhan

"Nama grupnya apa?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Rini.

"Saya Ganti Kalian."

Whatsapp Group itu beragendakan para staf yang berkerja di Rumah Dinas Widya Chandra dan Sekretariat Mentan.

"Ada tim Sekretariat Mentan, ada Pak Hatta, ada Ubed, ada ajudan," ujar Rini.

Di group tersebut, menurut Rini, Muhammad Hatta yang duduk juga menjadi terdakwa kerap memberikan arahan terkait kebutuhan SYL.

Baca juga: SYL Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun Nayunda Pakai Uang Kementan

Bahkan tak jarang para staf kena tegur ketika tak menjalankan tugas dengan baik.

"Kalau misalnya ada kesalahan jadwal atau kesalahan pilihan penerbangan, kesalahan pemilihan hotel, biasanya Pak Hatta langsung menegur kami di sekretariat," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa SYL terkait penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini