Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Mukti mengatakan, dalam penangkapan awal, pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir, yaitu IA, RY, dan SR.
Kepada penyidik, mereka mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Kemudian tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
4. Dipecat PKS
PKS tak mentoleransi kadernya, yakni Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus sindikat peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.
"Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW, ya, tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada caleg-nya bermasalah dengan narkoba," ucapnya.
Peredaran narkoba, kata Nasir, tergolong ke dalam extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.
Atas dasar itu, partainya tak akan berpikir panjang untuk mengambil tindakan.
"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary, tidak ada pikir-pikir langsung dipecat," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak akan menggantikan posisi Sofyan sebagai DPRK Aceh.
Di sisi lain, Nasir memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.
"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."