"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," ujarnya.
5. Tes Urine
Nasir mengatakan ditangkapnya Sofyan membuat PKS akan berbenah.
Salah satu evaluasi yang sedang digodok antara lain memeriksa urine bagi setiap caleg yang akan maju dari PKS.
Bukan hanya itu, para caleg juga nantinya akan ditelusuri rekam dan jejaknya.
Tidak boleh ada caleg yang tersangkut kasus peredaran gelap narkoba.
"Ke depan penting saya pikir penting bagi partai partai politik bukan hanya tes urine bagi caleg caleg, tetapi juga menelusuri jejak rekam para caleg-caleg dan tidak kemudian beririsan dengan kasus dan perdagangan ilegal atau peredaran gelap narkoba itu sendiri," ucapnya.
6. Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin.
Atas perbuatannya, Mukti menyebut Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.
7. Dalami Aliran Dana
Sofyan bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," kata Brigjen Mukti Juharsa.
Saat ini, kata Mukti, pihaknya masih melakukan pendalaman aliran dana hasil penjualan sabu yang dilakukan Sofyan.
Pendalaman akan dilakukan untuk mendeteksi apakah ada dana yang masuk ke partai atau digunakan sebagai dana kampanye.