News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Anggota Komisi III DPR Soroti Ekspresi Wajah Pegi saat Bantah Terlibat Kasus Vina Cirebon

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Menurut Nasir Djamil ada kejanggalan terhadap kasus Vina termasuk ekspresi wajah Pegi saat Polda Jabar merilis tersangka kasus pembunuhan viral itu.

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Surawan, Minggu.

Selama di Katapang, Pegi tinggal dengan ayah kandung dan ibu tirinya di kos.

Ayah kandungnya juga membantu untuk menyembunyikan identitas asli Pegi dengan mengakui Pegi sebagai keponakannya.

“Dikenalkan oleh A Saprudi (ayah Pegi) kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya, yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS,” ucapnya.

Terancam Pidana Mati

Pegi Setiawan kini terancam pidana mati. Hal ini disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mulanya, Jules menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pegi, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujarnya, Minggu, dilansir YouTube Kompas TV.

"Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini